Berjumpa lagi dengan blog saya yang sederhana ini. Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan sebuah artikel yang akan memabahas tentang Keselamatn dan Kesehatan Kerja (K3).
_______________________
-Pengertian-
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan
manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan
K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.
Pada dasarnya, K3 juga memiliki pengertian berdasarkan Filosofi dan Keilmuan.
Filosofi (Mangkunegara)
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Keilmuan
Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
-Latar Belakang-
Dalam semua pekerjaan, terdapat banyak sekali terjadi kecelakaan kerja, maka dari itu diperlukan adanya pemahaman mengenai K3 ini.
-Maksud dan Tujuan-
1. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
2. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
3. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
-Pokok Pembahasan-
Dasar-dasar Hukum K3
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
• UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai
ketenagakerjaan
Pasal 3
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi
kemanusiaan
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,
kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai
dengan martabat manusia dan moral agama
Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma
keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti
kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
• UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai
ketenagakerjaan
Pasal 3
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi
kemanusiaan
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,
kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai
dengan martabat manusia dan moral agama
Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma
keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti
kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
Dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini, ada beberapa kategori insiden kecelakaan kerja yang harus kita ketahui, diantaranya.
* Kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian) dapat terjadi (termasuk insiden ialah keadaan darurat).
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja
* Insiden yang menyebabkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).
* Nearmiss (hampir celaka)
Insiden yang tidak menyebabkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).
Insiden yang tidak menyebabkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).
Identifikasi dan Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja
* Pemantauan Kondisi Tidak Aman.
* Pemantauan Tindakan Tidak Aman.
* Pembinaan dan Pengawasan
* Pelatihan dan Pendidikan.
* Konseling & Konsultasi.
* Pengembangan Sumber Daya.
* Sistem Manajemen
* Prosedur dan Aturan.
* Penyediaan Sarana dan Prasarana.
* Penghargaan dan Sanksi.
* Penghargaan dan Sanksi.
Syarat Dasar K3
* Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
* Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
* Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
* Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
* Memberi P3K.
* Memberi APD pada tenaga kerja.
* Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, * kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
* Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
* Penerangan yang cukup dan sesuai.
* Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
* Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
* Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
* Memberi P3K.
* Memberi APD pada tenaga kerja.
* Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, * kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
* Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
* Penerangan yang cukup dan sesuai.
* Suhu dan kelembaban udara yang baik.
* Menyediakan ventilasi yang cukup.
* Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
* Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
* Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
* Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
* Menyediakan ventilasi yang cukup.
* Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
* Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
* Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
* Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
* Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang.
* Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
* Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
* Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
* Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
-Kesimpulan-
Sebagai suatu sistem
program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan
keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif
terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja
dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali
hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
-Referensi-
Sekian dulu psotingan saya kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat bagi anda semua...
-Wassalamualaikum wr.wb-
Daftar disini dengan email mu
ConversionConversion EmoticonEmoticon